Asuransi Arthacillin (Asuransi Tempat Usaha)
Bagi para Pebisnis, terlebih itu adalah Usaha Kecil & Menengah (Bisnis UKM), tempat usaha adalah denyut nadi, dimana kita tidak mau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bersama yang dapat merugikan kelangsungan binis kita di masa yang akan datang. Misalnya tempat usaha terbakar total, sementara kita tidak mempunyai modal lagi untuk melanjutkan usaha.
Usaha yang telah dirintis selama bertahun-tahun menjadi hilang sekejap hanya beberapa jam saja akibat dilahap oleh si jago merah.
Jadi apapun bisnis kita, usaha kita, keputusan strategis untuk melindungi dan memproteksi usaha kita dengan berAsuransi adalah pilihan yang tepat.
Asuransi Arthacillin adalah salah satu produk Asuransi untuk pemilik bisnis UKM / UMKM dari ADIRA Insurance sebuah Asuransi Kerugian berskala Nasional terkemuka, yang memberikan benefit Asuransi Kebakaran dengan perlindungan menyeluruh (PAR) bukan Flexas saja bagi Anda sebagai pemilik bisnis, kelangsungan usaha, karyawan dan pelanggan Anda sekaligus dengan premi yang terjangkau dan benefit lengkap.
Asuransi Arthacillin menjamin 15 Jenis Tempat Usaha sebagai berikut dibawah ini :
- Toko
- Rumah Produksi
- Kantor di Perkantoran / Rukan
- Studio Foto (cuci cetak)
- Studio Musik / Pemancar Radio
- Wartel / Warnet
- Salon Kecantikan / Barber Shop
- Apotik / Optik
- Hotel Melati (Bintang 3)
- Fitness & Sport Center
- Sekolah/Universitas/Tempat Kursus
- Rumah Sakit / Klinik Dokter / Lab Kesehatan
- Showroom
- Restoran
- Kos-kosan
Arthacillin memberikan Perlindungan Bangunan Tempat Usaha & Isi, dan memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan akibat :
FIRE | 100% of TSI |
RSMDCC | 100% of TSI |
BURGLARY | 100% of Content |
ACCIDENTAL DAMAGE | 100% of TSI |
LANDSLIDE & SUBSIDENCE | 100% of TSI |
Kecelakaan Diri | Biaya Jasa Dinas Kebakaran |
Tanggung Jawab Hukum (Liability) | Biaya Alat Pemadam Kebakaran |
Kelangsungan Usaha | Biaya Pembersihan Puing-Puing |
Biaya Pengobatan (karena kebakaran) | Biaya jasa Profesional |
TSI (Nilai Pertanggungan Objek yang di-Asuransikan) :
TSI Rp 200 Juta – Rp 5 Milyar : NO SURVEY, tanpa Approval UW
TSI Rp 5 Milyar – Rp 10 Milyar, : SUBJECT TO SURVEY, memerlukan Approval UW
Dasar Penentuan TSI
TSI = Harga Bangunan + Harga isi Bangunan (Perabot + Stok)
- Harga Bangunan mengacu pada nilai pemulihan (Reinstatement value)
Biaya membangunkembali sesaat sebelum terjadi kerugian
- Harga Isi Bangunan & Stok : Harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan
Ketentuan Obyek Pertanggungan
- Bangunan, termasuk pondasi & pagar, tidak termasuk tanah
- Isi Bangunan meliputi mesin/peralatan-peralatan, furniture, fixture & fitting yaitu segala peralatan yang terpasang/terinstalasi di bangunan nya tersebut.
- Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.
- Fire / Flexas
Menjamin kerugian yang terjadi pada Obyek yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sesuai ketentuan dalam Polis.
- Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan jahat, dan Huru Hara (RSMDCC)
Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara sesuai ketentuan dalam polis.
- Accidental Damage
Memberikan ganti rugi/biaya perbaikan atas kerusakan sebagian atau keseluruhan pada obyek yang dipertanggungkan, yang disebabkan oleh benturan fisik sesuai ketentuan dalam polis.
- Burglary (kebongkaran)
Menjamin harta benda didalam obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam polis.
- Tanah Longsor dan Turunnya Permukaan Tanah (Landslide & Subsidence)
Menjamin kerugian atau kerusakan pada obyek yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan dalam polis.
- Kecelakaan Diri
Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan yang menimpa Tertanggung, Pasangan Tertanggung, Karyawan, dan Pelanggan sesuai ketentuan dalam Polis
- Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga (Liability)
Menjamin kerugian cedera badaniah atau kerusakan harta benda pada pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada Tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja sesuai ketentuan dalam Polis
- Kelangsungan Usaha
Penanggung akan memberikan dana talangan apabila terjadi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal 2,5% dari Harga Pertanggungan yang disebabkan Kebakaran, RSMDCC atau Landslide & Subsidence yang dijamin dalam Polis ini.
- Biaya Pengobatan (karena kebakaran)
Memberikan jaminan manfaat biaya pengobatan kepada (Tertanggung, Pasangan Tertanggung, Karyawan, dan Pelanggan) karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada Obyek pertanggungan
- Biaya Jasa Dinas Kebakaran (Fire Brigades Fee)
Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan
- Biaya Alat Pemadam Kebakaran (Fire Extinguishing Cost)
Memberikan biaya untuk mengisi ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh resiko yang dijamin dalam polis
- Pembersihan Puing-Puing (Removal of Debris)
Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam Polis ini.
- Biaya Jasa Profesional (Professional Fee)
Penanggung memberikan penggantian biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan Hukum, Konsultan Pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali.
- Kelangsungan Usaha
Santunan sebesar 2,5% dari TSI untuk kelangsungan usaha diperhitungkan diluar
TSI yang ada dalam Polis
- Kecelakaan Diri
Santunan Kecelakaan Diri termasuk dalam paket yang menjamin Tertanggung,
Pasangan Tertanggung, Karyawan, dan Pelanggan, bahkan santunan kecelakaan
diri untuk Tertanggung dan Pasangan Tertanggung dijamin Kecelakaan Diri 24 Jam
- Tanggung Jawab Hukum (Liability)
Jaminan Liability dapat memberikan kenyamanan Tertanggung dalam menjalankan usaha,santunan maximum 5% dari TSI dapat Adira Insurance bayarkan apabila Tertanggung mendapat tuntutan hukum dari pihak ketiga dan secara hukum Tertanggung bertanggung jawab atas tuntutan tersebut sesuai ketentuan peradilan dan ketentuan Polis.
- Jaminan PAR (bukan FLEXAS)
Tidak hanya jaminan Flexas (Fie, Lightning, Explosion, Falling AirCraft, Smoke) namun juga menjamin Accidental Damage (kerugian karena benturan, misalnya : Tertabrak Kendaraan)
- Perlengkapan di Luar Bangunan
Perlengkapan di Luar Bangunan adalah seperti : tambahan atap luar, kerai, papan nama diluar bangunan dijamin hingga 5 juta.-