Asuransi Rumah Tinggal (Home Insurance)

Asuransi Rumah Tinggal (Home Insurance)

HOME Insurance dari ADIRA Insurance melindungi Rumah Tinggal Anda dengan 3 (tiga) Perlindungan sekaligus, yaitu :

 Rumah    Perabotan    Keluarga

Untuk Home Insurance, ada 2 (dua) Paket Pilihan yang dapat Anda ambil, yakni :
– Standard Package
Perlindungan Rumah Tinggal & Perabot
– Maximum Package
Perlindungan (Plus) untuk Rumah Tinggal & Perabot

Syarat & Ketentuan

Objek  : 

Okupasi

Rumah Tinggal (tidak digunakan untuk tempat usaha apapun)

Lokasi     

Kompleks/Perumahan/Town House (sebelah depan, belakang, kanan dan kiri bangunan adalah rumah tinggal atau jalan atau tanah lapang. Konstruksi

Kelas 1 (terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar (beton, batu-bata, baja, semen)

TSI (Nilai Pertanggungan) minimal Rp 200.000.000,- (bangunan + perabotan)

Premi Minimum   ( tidak ada )

Jangka Waktu Pertanggungan

Jangka waktu pertanggungan produk ini adalah 1 (satu) tahun dan dapat di-renew

Proses Penutupan

Tidak diperlukan Survey (No Underwriting Process)

TSI s.d. 3 M + tanpa perluasan + syarat & ketentuan FAART terpenuhi

Diperlukan Persetujuan dari Underwriting (Area)

TSI > 3 M ada perluasan / syarat & ketentuan FAART tidak terpenuhi

PENJELASAN

  1. Standard Package

Perlindungan Rumah Tinggal & Perabot
Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan akibat :

  • FLEXAS 100 % of TSI

( Fire, Lightning, Explosion, Falling AirCraft & Smoke)

  • BURGLARY Max 10 % of Content
  • Perlindungan bagi Pemilik Rumah

Personal Accident following Fire
Memberikan jaminan akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh Kebakakaran di rumah tinggal yang menyebabkan kematian dan cacat tetap bagi tertanggung, anggota keluarga terdekat dan Asistant Rumah Tangga.
Jaminan : Rp 5 Juta,-/Orang, maksimum 5 Orang

  • Complimentary Feature

Fire Brigades Fee 10 % of TSI, max 10 Juta

  • Removal of Debris

10% of TSI, max 20 Juta,-

  1. Maximum Package

Perlindungan (Plus) Rumah Tinggal & Perabot
Memberikan penggantian atas kerugian atau kerusakan akibat :

  • FLEXAS       –  100% of TSI
  • RSMD        –  100% of TSI
  • BURGLARY –  100% of Content
  • THEFT –  Follow Fire 100% of Content
  • TPL –  10% of TSI Max 100 Juta
  • Perlindungan bagi Pemilik Rumah

Personal Accident 24 Jam
Memberikan jaminan akibat kecelakaan apapun yang menyebabkan kematian dan cacat tetap keseluruhan bagi tertanggung, suami/istri/anak, dan asistant rumah tangga.
Jaminan: Rp 10 Juta,-/Orang, maximum 5 Orang

  • Medical Expense (following fire)

Max Rp 2 Juta,- maximum 5 Orang
yang diakibatkan oleh Kebakakaran di rumah tinggal yang menyebabkan kematian dan cacat tetap bagi tertanggung, anggota keluarga terdekat dan Asistant Rumah Tangga.
Jaminan : Rp 5 Juta,-/Orang, maksimum 5 Orang

  • Plus Complimentary Feature
    • Home Rental Fee, max 5 Juta/bulan, max 6 bln
    • Fire Brigade Fee, 10% of TSI, max 10 Juta,-
    • Removal of Debris 10 % of TSI, max 20 Juta
    • Professional Fee10% of TSI, max 10 Juta,-
    • Impact of Vehicle max 100% of TSI
    • Accidental Damage max 100% of TSI

Penjelasan Coverage

  • FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion Falling AirCraft, & Smoke)

Menjamin resiko-resiko :

  • KEBAKARAN, yang disebabkan dan diakibatkan oleh ketidak hati-hatian tertanggung, menjalarnya api, hubungan arus pendek, dan kebakaran oleh benda lain,
  • PETIR, yang menyebabkan kerusakan langsung. Menjamin pula untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik yang terbakar akibat petir,
  • LEDAKAN, yang berasal dari harta benda yang dijamin pada Polis ini,
  • KEJATUHAN PESAWAT TERBANG, yang menimpa harta benda dan bangunan yang dijamin pada Polis,
  • ASAP, yang berasal dari kebakaran harta benda yang dijamin pada Polis ini.
  • RSMD ( Riot, Strike, Malicious Damage )

Kerusuhan, Pemogokan, dan Kerusakan Akibat Perubuatan Jahat

Menjamin atas kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, dan Perbuatan Jahat.

  • BURGLARY (Kebongkaran)

Menjamin harta benda didalam rumah yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan.

  • Theft following Fire (Pencurian – Mengikuti Resiko Kebakaran)

Menjamin kerugian atas kehilangan harta benda yang dipertanggungkan saat terjadinya kebakaran,

  • Personal Accident 24 Jam

Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan dimanapun, kapanpun, dan akibat apapun,

  • Personal Accident Following Fire

Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang diakibatkan oleh resiko kebakaran,

  • TPL (Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga)

Menjamin kerugian cedera badaniah ata kerusakan harta benda pada pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja didalam rumah ataupun pekarangan tertanggung.

Penjelasan Complimentary Feature

  • Medical Expense Following Fire (Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran) Memberikan penggantian biaya medis/pengobatan karena terjadinya resiko kebakaran.
  • Impact of Vehicle (Tertabrak Kendaraan)

Menjamin atas kerugian yang disebabkan oleh benturan fisik terhadap bangunan, yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor yang bukan milik Tertanggung ataupun orang yang tinggal di rumah Tertanggung.

  • Fire Brigades Fee (Biaya Regu Pemadam Kebakaran)

Penggantian biaya regu pemadam kebakaran untuk mengurangi menjalarnya kebakaran

  • Removal of Debris Fee (Biaya Pembersihan Puing)

Penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/ rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam Polis ini.

  • Accidental Damage (Bangunan)

Menjamin atas kerugian yang disebabkan oleh benturan fisik terhadap bangunan yang diakibatkan oleh pohon dan bangunan tetangga. Pengecualian akibat angin topan dan badai tidak berlaku untuk jaminan ini.

  • Home Rental Fee (Biaya Uang Sewa Rumah)

Memberi penggantian biaya uang sewa untuk tempat tinggal sementara, untuk waktu yang dianggap cukup untuk melakukan perbaikan atau pemulihan kembali atas kerugian atau kerusakan bangunan yang dipertanggungkan.

  • Professional Fee (Biaya Profesional)

Memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor dan konsultan manajemen bangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali. Tidak termasuk biaya-biaya dalam mempersiapkan klaim.

To Top